Kamis, 02 Februari 2012

Pidana Kurungan Sebagai Pengganti Denda

Didalam KUHP pada pasal-pasal tertentu yakni mangenai pelanggaran atau kejahatan yang diancamkan pidana denda dalam praktek penerapannya selalu disertai dengan ancaman pidana kurungan pengganti denda artinya apabila pidana denda itu ada, maka tidak serta-merta dipaksakan kepada si terdakwa untuk membayarnya. Kalau diperhatikan dengan seksama tujuan daripada ini yang manjadi objek dari pidana denda adalah harta kekayaan bukan kemerdekaan pribadi seseorang. Artinya seseorang yang dijatuhi pidana denda maka penderitaan yang dibebankan oleh negara adalah harta pribadi orang tersebut bukan kemerdekaannya yang dirampas. Masalahnya sekarang mengapa seseorang yang dijatuhi pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan. Menurut penelitian saya hal ini disebabkan oleh : - Pribadi Si terpidana - Kondisi ekonomi dari Si terpidana Disatu pihak nampaknya berdasarkan atas pertimbangan hal diatas dalam menjatuhkan pidana denda hakim menentukan sendiri pidana apa yang sesuai dengan terdakwa. Di lain pihak hakim juga memberikan kebebasan kepada terpidana untuk memilih apakah ia mampu untuk membayar pidana denda atau akan menjalani pidana kurungan. Dalam hal ini memang nampak sekali kekaburan mengapa pidana denda itu dapat diganti pidana kurungan. Disini kita tidak dapat melihat dari pidana denda itu sendiri yang dibandingkan fungsinya dengan pidana kurungan. Yang terpenting disini adalah apakah pasal-pasal tersebut mempu dipertahankan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Seandainya pasal-pasal itu hanya menyebutkan ancaman pidana denda saja, maka hal ini berakibat seseorang tidak akan membayar atau melunasi pidana denda yang dibebankan kepadanya tidak dapat diberi sanksi dengan jenis sanksi lannya, sehingga hal ini sudah tentu akan mengakibatkan sulitnya menegakkan suatu keadilan ditengah-tengah masyarakat. Maka dari itu untuk pidana kurungan pengganti pidana denda ini harus dipandang sebagai alat pemaksa agar pidana denda itu sendiri dapat dipatuhi dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu membuat seseorang sadar akan kesalahan yang dilakukan itu merugikan orang lain Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2258576-pidana-kurungan-sebagai-pengganti-denda/#ixzz1llCOpg5q

Tidak ada komentar:

Posting Komentar